CALLING OUT ALL SPONSORSHIP & MEDIA PARTNER
CALLING OUT ALL SPONSORSHIP & MEDIA PARTNER
SPONSORSHIP
- Tawaran Sponsorship
- Dukungan financial
- Dukungan logistik (percetakan, logistik, merchandise, seragam panitia)
- Dukungan operasional (konsumsi)
- Dukungan financial
- Dukungan logistik (percetakan, logistik, merchandise, seragam panitia)
- Dukungan operasional (konsumsi)
- Tata Cara Pengajuan Sponsorship
- Menghubungi CP sponsorship Gebyar Rekam Medis melalui 0882-3881-0256 (Rindu Berliana)
- Kemudian pihak Gebyar Rekam Medis akan mengirimkan proposal sponsorship kepada pihak yang mengajukanMelakukan konfirmasi penerimaan proposal sponsorship (minimal 1 hari setelah proposal diterima)
- Menyepakati bentuk kerjasama, negosiasi, dan menentukan kontraprestasi
- Melakukan konfirmasi kontraprestasi sponsorship
- Menandatangani perjanjian kerjasama (MoU)
Ketentuan Pengajuan Sponsorship
Setelah terjadi kesepakatan antara pihak sponsor dan pihak panitia, kemudian menandatangani MoU
Batas maksimal penyerahan dana maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Pengiriman equipment of branding (logo, souvenir, dsb) diserahkan maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
Panitia menerima kerjasama dalam bentuk lain sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sponsor
Panitia membuka sarana negosiasi dengan pihak sponsor
Jika terjadi pembatalan kerjasama oleh pihak sponsor yang telah membayar lunas, maka akan dikembalikan 50% dari kesepakatan dan yang membayar kurang dari 50% atau sama dengan 50% dari kesepakatan maka hal tersebut menjadi hak panitia
MEDIA PARTNER
- Tawaran Media Partner
Media online dan cetak: Space iklan full color, press release, update akun sosial media milik sponsor, tweet pada akun milik sponsor (minimal 2x)
Stasiun TV Daerah: Iklan, running text (minimal 4x)
Radio: Spot (minimal 5x), adlibs (minimal 4x), update akun sosial media milik sponsor tweet pada akun milik sponsor (minimal 2x)
Tata Cara Pengajuan Media Partner
Menghubungi CP media partner Gebyar Rekam Medis melalui email ugm.gebyarrekammedis@gmail.com atau 0831‑9759‑0548 (Aisyah Clarisa). Kemudian pihak Gebyar Rekam Medis akan mengirimkan proposal sponsorship kepada pihak yang mengajukan
Melakukan konfirmasi penerimaan proposal sponsorship (minimal 3 hari setelah proposal diterima)
Menyepakati bentuk kerjasama dan negosiasi
Menentukan jadwal tayang dan jam tayang
Melakukan kontraprestasi media partner
Menandatangani perjanjian kerjasama (MoU)
- Ketentuan Pengajuan Media Partner
Konfirmasi dilakukan 7 hari setelah penerimaan proposal kegiatan dengan menandatangani lembar persetujuan kerjasama sponsorship (MoU)
Jika terjadi pembatalan kerjasama oleh pihak media partner, maka harus melakukan konfirmasi minimal H-30 pelaksanaan kegiatan
Kontraprestasi dapat diterima dalam bentuk lain yang ditawarkan sesuai kesepakatan antara panitia dengan media partner
Tata Cara Pengajuan Media Partner
Menghubungi CP media partner Gebyar Rekam Medis melalui email ugm.gebyarrekammedis@gmail.com atau 0831‑9759‑0548 (Aisyah Clarisa). Kemudian pihak Gebyar Rekam Medis akan mengirimkan proposal sponsorship kepada pihak yang mengajukan
Melakukan konfirmasi penerimaan proposal sponsorship (minimal 3 hari setelah proposal diterima)
Menyepakati bentuk kerjasama dan negosiasi
Menentukan jadwal tayang dan jam tayang
Melakukan kontraprestasi media partner
Menandatangani perjanjian kerjasama (MoU)
- Ketentuan Pengajuan Media Partner
Konfirmasi dilakukan 7 hari setelah penerimaan proposal kegiatan dengan menandatangani lembar persetujuan kerjasama sponsorship (MoU)
Jika terjadi pembatalan kerjasama oleh pihak media partner, maka harus melakukan konfirmasi minimal H-30 pelaksanaan kegiatan
Kontraprestasi dapat diterima dalam bentuk lain yang ditawarkan sesuai kesepakatan antara panitia dengan media partner
Konfirmasi dilakukan 7 hari setelah penerimaan proposal kegiatan dengan menandatangani lembar persetujuan kerjasama sponsorship (MoU)
Jika terjadi pembatalan kerjasama oleh pihak media partner, maka harus melakukan konfirmasi minimal H-30 pelaksanaan kegiatan
Kontraprestasi dapat diterima dalam bentuk lain yang ditawarkan sesuai kesepakatan antara panitia dengan media partner
Komentar
Posting Komentar